Fungsi Jabatan:
Bertanggung jawab terhadap hasil produksi sebuah program acara
Tugas-tugas Pokok:
- Merepresentasikan naskah sebuah program acara;
- Brainstorming ide program acara dengan producer dan creative;
- Melakukan Breakdown naskah ke dalam syuting list;
- Melakukan casting calon pemain;
- Memimpin crew produksi di lapangan;
- Bertanggung jawab terhadap proses pengambilan gambar;
- Mengarahkan para pemain di lapangan;
- Men-supervisi di bagian editing.
Wewenang:
- Merekomendasikan crew produksi kepada producer;
- Melakukan perubahan adegan, setting ataupun property dari naskah bila situasi dan kondisi di lapangan tidak memungkinkan (dengan pertimbangan tidak mengubah alur cerita).
Persyaratan Jabatan:
- Jujur, loyalitas terhadap pekerjaan tinggi;
- Mempunyai basic formal penyutradaraan;
- Pengalaman yang cukup sebagai asst. sutradara;
- Mengerti tentang proses produksi audio visual secara konsep dan teknis;
- Mempunyai jiwa Leadership yang kuat;
- Mempunyai sense of art yang tinggi;
- Tegas dalam mengambil keputusan;
- Mampu bekerja sama dalam sebuah tim.
Sumber :
BUKU AJAR
PRODUKSI PROGRAM TELEVISI
Freddy Yusanto, S.Sos., M.Ds.
Diah Agung Esfandari, B.A., M.Si.