Fungsi Jabatan:
Bertanggung jawab terhadap pengoperasian kamera Tugas-tugas pokok:
- Mempersiapkan peralatan kamera sesuai dengan kebutuhan produksi;
- Melakukan rehearsal bersama tim produksi;
- Bertanggung jawab terhadap hasil pengambilan gambar;
- Melaksanakan dismantle (pembongkaran peralatan kamera);
- Melakukan perawatan kamera secara rutin dan melaporkan kondisi kamera kepada koordinator fasilitas .
Persyaratan Jabatan:
- Jujur, loyalitas terhadap pekerjaan tinggi;
- Dapat mengoperasikan kamera electronic;
- Mengerti dasar-dasar sinematografi;
- Mempunyai sense of art yang tinggi;
- Mampu bekerja sama dalam sebuah tim.
Sumber :
BUKU AJAR
PRODUKSI PROGRAM TELEVISI
Freddy Yusanto, S.Sos., M.Ds.
Diah Agung Esfandari, B.A., M.Si.